Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Desa Sebarra, maka perlu ditetapkan strategi-strategi dari tahapan yang hendak dicapai. Strategi pembangunan desa merupakan penerjemahan dari butir-butir visi dan misi agar bersifat implementatif dan konkret. Strategi dan arah kebijakan pembangunan Desa Sebarra diuraikan sebagai berikut:
- Strategi untuk Mewujudkan Misi Pembangunan yang Merata Disegala Bidang;
- Peningkatan ketersediaan, pemerataan dan aksesibilitas infrastruktur dasar.
- Pengarusutamaan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke seluruh bidang pembangunan.
- Strategi untuk Misi Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat;
- Penguatan implementasi birokrasi yang sehat dan bersih untuk pelayanan publik berkualitas.
- Peningkatan kualitas aparatur pemerintahan Desa.
- Strategi untuk Misi Melaksanakan aspirasi masyarakat yang diamanahkan;
- Peningkatan kapasitas dan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pengawasan pembangunan Desa.
- Peningkatan kapasitas dan partisipasi perempuan, kelompok disabilitas dan kelompok marjinal dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pengawasan pembangunan Desa.
- Peningkatan capaian wajib belajar 9 tahun dan pelaksanaan wajib belajar 12 tahun.
- Peningkatan aksesibilitas terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas.
- Peningkatan efektifitas penanganan PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial).
- Penyelenggaraan pelatihan kerja dan keterampilan.
- Optimalisasi perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan lembaga kemasyarakatan Desa.
- Optimalisasi perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan seni dan kebudayaan.
- Peningkatan toleransi, kesetaraan dan kerjasama antar umat beragama.
- Peningkatan upaya pencegahan dalam memelihara ketentraman, ketertiban dan keamanan lingkungan.
- Peningkatan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam penegakan hukum.
- Penguatan sistem dan manajemen bencana di Desa.
- Peningkatan fasilitasi legalisasi tanah masyarakat.
- Peningkatan sistem ketahanan pangan mandiri dan berkelanjutan serta perbaikan kualitas konsumsi dan gizi masyarakat.
- Strategi untuk Mewujudkan Misi Pemerintahan Transparasi dan akuntabel;
- Akses informasi Rencana Kegiatan Pembangunan Desa, perkembangan kegiatan pembangunan yang sedang berlangsung serta capaian pelaksanaan kegiatan pembangunan.
- Tersosialisasinya IPPD (Informasi Penyelenggaraan Pembangunan Desa) kepada masyarakat lewat kegiatan Musdes, Pertemuan Paguyuban RT, PKK, Gapoktan serta lembaga-lembaga Desa yang lainnya.
- Tersosialisasinya IPPD (Informasi Penyelenggaraan Pembangunan Desa) kepada masyarakat lewat kegiatan pemasangan banner / baliho di Balai Desa.
ARAH KEBIJAKAN
Sesuai dengan amanat UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, membangun potensi ekonomi lokal , serta pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Disamping itu, pembangunan diarahkan pada upaya pengembangan pusat-pusat pertumbuhan untuk mendorong pengembangan perdesaan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi serta mendorong keterkaitan Desa- kota. Untuk mengetahui arah kebijakan pembangunan Desa Sebarra secara detail dijabarkan sebagai berikut:
- Arah Kebijakan untuk Mendukung Misi Pembangunan yang Merata Disegala Bidang;
- Membangun dan memantapkan infrastruktur yang berkualitas meliputi pembangunan sarana dan prasarana jalan, jembatan, perhubungan darat, perekonomian serta infrastruktur pendukung lainnya dengan tetap memperhatikan ruang terbuka hijau berlandaskan tujuan pembangunan berkelanjutan.
- Meningkatkan sarana dan prasarana kesehatan.
- Meningkatkan akses rumah tangga terhadap rumah layak huni yang memenuhi komponen kelayakan terhadap sanitasi, air bersih dan listrik berkelanjutan.
- Meningkatkan kesadaran dan kapasitas pemerintah Desa, pihak swasta dan masyarakat terhadap lingkungan hidup.
- Menanggulangi kerusakan, rehabilitasi dan memulihkan kerusakan lingkungan hidup.
- Menegakkan hukum di bidang lingkungan hidup baik hukum positif maupun hukum adat.
- Meningkatkan kualitas perencanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- Arah Kebijakan untuk Mendukung Misi Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat;
- Memperkuat manajemen kualitas layanan dan penerapan inovasi dalam pelayanan publik.
- Meningkatkan profesionalisme perangkat Desa.
- Meningkatkan kecakapan dalam perencanaan pembangunan Desa dan pengadministrasian data.
- Meningkatkan sistem manajemen kinerja yang efektif, andal, dan didukung dengan implementasi sistem integritas yang mapan.
- Meningkatkan pengelolaan keuangan Desa yang andal, efektif dan akuntabel.
- Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana gedung pemerintahan Desa.
- Menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Digital.
- Arah Kebijakan untuk Mendukung Misi Melaksanakan aspirasi masyarakat yang diamanahkan;
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan Desa.
- Meningkatkan pemberdayaan masyarakat Desa menuju Desa mandiri dengan mengedepankan budaya gotong rotong.
- Meningkatkan ketersediaan data potensi investasi yang valid dan up to date dengan pendekatan partisipatif.
- Terwujudnya pelayanan pendidikan, kesehatan dan sosial yang berkualitas.
- Meningkatkan minat sekolah sejak dini dengan penyediaan 1 PAUD 1 Dusun.
- Meningkatkan literasi melalui budaya kegemaran membaca melalui peningkatan akses dan kualitas layanan perpustakaan dan taman bacaan.
- Mengembangkan budaya berolahraga di masyarakat melalui jalur keluarga, pendidikan dan masyarakat untuk mendukung peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.
- Meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan sosial yang akuntabel dan transparan.
- Meningkatkan pemberdayaan perempuan di berbagai bidang pembangunan serta perlindungan perempuan dari kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang.
- Meningkatkan pembinaan dan pemberdayaan terhadap lembaga-lembaga masyarakat Desa.
- Sinkronisasi program kerja Desa untuk meningkatkan kualitas lembaga kemasyarakatan Desa.
- Meningkatkan kualitas pemuda dengan menyelenggarakan pelayanan kepemudaan yang terintegrasi.
- Meningkatkan kualitas
- Terwujudnya mentalitas kehidupan sosial yang tertib, tumbuh kembang kerukunan kehidupan beragama dan berbudaya.
- Meningkatkan pengarus utamaan modal sosial budaya guna menginternalisasikan nilai-nilai budaya dan mendayagunakan kekayaan budaya sebagai kekuatan penggerak dan modal dasar pembangunan daerah untuk mendukung pembangunan nasional.
- Meningkatkan kreatifitas pelaku seni dan budaya serta penyediaan sarana dan prasarana.
- Meningkatkan pemahaman, pengamalan, dan penghayatan nilai agama bagi para pemeluknya.
- Meningkatkan manajemen dan peran serta masyarakat dalam upaya memelihara ketentraman, ketertiban dan keamanan lingkungan.
- Terwujudnya kepastian dan penegakan supremasi hukum, serta perlindungan masyarakat.
- Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memahami hukum dan serta membangun kapasitas masyarakat untuk berperan aktif menggunakan mekanisme dan layanan dari dan untuk masyarakat dalam upaya memperoleh kepastian hukum.
- Fasilitasi proses sertifkasi hak atas tanah masyarakat, terutama yang tinggal di kawasan hutan, untuk meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah agar dapat dimanfaatkan masyarakat sekitar hutan.
- Meningkatkan pengakuan terhadap masyarakat adat.
- Meningkatkan kapasitas masyarakat untuk kesiapsiagaan menghadapi bencana.
- Memantapkan layanan penanggulangan bencana bagi seluruh masyarakat.
- Meningkatkan taraf hidup masyarakat berbasis ekonomi kerakyatan.
- Mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan baru dan sektor/komoditas unggulan daerah.
- Meningkatkan kewirausahaan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah.
- Meningkatkan produksi pertanian dengan optimalisasi lahan pertanian berkelanjutan.
- Meningkatkan industri berbasis pertanian yang terintegrasi hulu-hilir.
- Meningkatkan daya saing destinasi dan industri pariwisata.
- Meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait guna memberi kepastian peruntukan lahan yang diinginkan calon investor sesuai dengan rencana penggunaan lahan.
- Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi serta peran dan kerja sama pendidikan dan pelatihan vokasi dengan dunia usaha.
- Meningkatkan pemberdayaan kelompok usaha masyarakat dengan basis perhutanan sosial dan kemitraan.
- Meningkatkan ketersediaan pangan hasil pertanian.
- Meningkatkan kualitas konsumsi, keamanan, fortifkasi dan biofortifkasi pangan.
- Optimalisasi peran BUMDes dan/atau BUMDesMa.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan Desa.
- Arah Kebijakan untuk Mendukung Misi Pemerintahan Transparasi dan akuntabel;
- Pembentukan tim pemantau masyarakat dan penyelenggaraan pemantauan berbasis masyarakat sesuai regulasi yang ada diantaranya Permendagri 14 Tahun 2014 Lampiran CI dan C2.
- Pembentukan dan penyelenggaraan unit pengaduan masalah.
- Informasi rutin, reguler dan kontinu melalui forum komunikasi masyarakat desa sebelum, sedang dan sesudah kegiatan pembangunan desa termasuk ketika ada APBDes Perubahan dan/atau perubahan spesifikasi pekerjaan.
- Publikasi laporan akhir pelaksanaan kegiatan
- Musyawarah serah terima pekerjaan.
- Pemasangan banner / baliho di Balai Desa.