Akta Nikah adalah dokumen adminitrasi negara yang harus dimiliki oleh pasangan yang sudah menikah secara keagamaan. Untuk pembuatan akta nikah sangat simpel dan mudah sekali, berikut persyaratan untuk pembuatan akta Nikah:
- Surat asli keterangan nikah dari Organisasi Keagamaan
- Fotocopy KTP masing pasangan, Fotocopy KTP masing-masing orang tua pengantin, fotocopy KTP saksi sebanyak dua orang. Fotocopy Kartu Keluarga masing-masing pasangan.
- Foto gandeng berwarna ukuran 4×6, latar warna merah.
- Mengisi formulir pengajuan akta Nikah.
Semua persyaratan diatas dimasukkan ke map warna merah. Silahkan datang ke kantor desa atau lebih mudahnya lansung di proses ke Mall Pelayanan Pemda Kabupaten Sanggau (Silahkan cari alamat di Peta Google, anda akan diarahkan kesana)