Setelah kita membuat KK suatu saat kita akan memperbaharuinya karena mungkin ada penambangan anggota keluarga atau sebaliknya. Berikut faktor penyebab pembaharuan KK:
- Memiliki anak baru atau penambahan anggota keluarga karena kelahiran,
- Penambahan anggota keluarga karena menumpang
- Pengurangan anggota keluarga.
Untuk penambahan anggota keluarga karena kelahiran, Anda harus mempersiapkan dokumen berupa :
- Surat pengantar dari RT/RW setempat,
- Surat keterangan lahir, dan
- Kartu Keluarga lama.
Sedangkan untuk penambahan anggota keluarga karena menumpang, Anda harus menyiapkan :
- Surat pengantar RT/RW,
- KK lama,
- Surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah),
- Surat keterangan datang dari luar negeri (untuk WNI), dan
- paspor dan surat izin tinggal (khusus WNA).
Kemudian untuk pengurangan anggota keluarga, dokumen yang harus disiapkan adalah:
- Surat pengantar,
- KK lama,
- Surat kematian (jika ada yang meninggal),
- Surat keterangan pindah,
- Surat cerai.
Setelah dokumen lengkap, maka Anda bisa datang ke kelurahan untuk meminta formulir permohonan pembuatan KK baru. maka KK perlu diperbaharui.
Adapun cara memperbaharui KK adalah sebagai berikut:
- Bawa semua berkas ke Dukcapil atau Mall Pelayanan Kab. Sanggau
- Kemudian cara untuk mencetaknya, Anda cukup datang ke Kantor Dinas Dukcapil setempat untuk mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan. Atau melalui laman www.dukcapil.kemendagri.go.id.
- Formulir yang ada Anda wajib mencamtumkan nomor telepon dan alamat email yang lengkap guna menerima data dokumen kependudukan yang dikirim oleh Dukcapil.
- Nantinya notifikasi dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan link laman situs dan PDF, beserta PIN untuk Anda mengakses file. Jika sudah tak ada data yang harus diubah, Anda bisa langsung mencetaknya dengan mesin printer di rumah Anda sendir