Skip to content

Visi Misi

Terbangunnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan
guna mewujudkan kehidupan masyarakat desa yang adil dan sejahtera

Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan, yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan. Visi ini dibangun melalui proses refleksi dan proyeksi yang digali dari nilai-nilai luhur yang dianut oleh seluruh komponen yang ada di desa. S

Misi Desa Sebarra

Visi dan Misi Kepala Desa Sebarra yang dijabarkan diatas didukung dengan misi sebagai berikut:

Misi 3: Melaksanakan aspirasi masyarakat yang diamanahkan.

Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan Desa:
1. Terselenggaranya Pengkajian Keadaan Desa dengan melaksanakan Pemetaan Swadaya secara rutin demi menghasilkan sebuah sketsa Desa yang komprehensif.
2. Terciptanya sebuah produk hukum dokumen perencanaan pembangunan Desa yang menjadi satu-satunya dokumen perencanaan pembangunan yang ada di Desa.
3. Tersusunnya sebuah Profil Desa yang faktual dan akuntabel.

Terwujudnya pelayanan pendidikan, kesehatan dan sosial yang berkualitas.
1. Meningkatnya persentase Harapan Lama Sekolah.
2. Meningkatnya persentase Rata-rata Lama Sekolah.
3. Meningkatnya persentase Angka Harapan Hidup.
4. Meningkatnya persentase PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) yang tertangani.
5. Peningkatan daya saing tenaga kerja dan ketersediaan lapangan kerja layak.

Meningkatkan pembinaan terhadap lembaga-lembaga masyarakat Desa:
1. Meningkatnya fasilitas serta dukungan operasional guna pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan yang ada di Desa.
2. Meningkatnya pelayanan lembaga kemasyarakatan yang ada di Desa.

Terwujudnya mentalitas kehidupan sosial yang tertib, tumbuh kembang kerukunan kehidupan beragama dan berbudaya:
1. Meningkatnya persentase pemberdayaan kelompok seni dan budaya.
2. Meningkatnya persentase partisipasi masyarakat dalam kegiatan kebudayaan.
3. Meningkatnya persentase terselenggaranya kegiatan dalam rangka memperingati Hari Besar Keagamaan, Nasional dan Daerah.
4. Meningkatnya persentase rasio tempat ibadah per satuan penduduk.

Terwujudnya kepastian dan penegakan supremasi hukum, serta perlindungan masyarakat:
1. Meningkatnya ketentraman, ketertiban dan keamanan lingkungan.
2. Meningkatnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan hukum untuk mendukung terciptanya ketertiban sosial dan stabilitas politik.
3. Meningkatnya kualitas kesiapsiagaan dan ketanggap daruratan bencana.

Meningkatkan taraf hidup masyarakat berbasis ekonomi kerakyatan:
1. Meningkatnya produksi pertanian tanaman pangan dan hortikultura.
2. Meningkatnya produksi perkebunan sawit dan karet.
3. Meningkatnya produksi peternakan dan perikanan.
4. Meningkatnya ketrampilan usaha dan berkembangnya usaha perdagangan masyarakat.
5. Meningkat dan berkembangnya lembaga keuangan mikro dan/atau koperasi sebagai wadah aktifitas ekonomi masyarakat.
6. Pertumbuhan kepemilikan hak atas tanah oleh masyarakat.
7. Meningkatnya ketahanan pangan masyarakat.

Membangun kemandirian Desa dengan BUM Desa dan/atau BUMDes:
. 1. Terbentuknya Unit Usaha BUM Desa.
2. Terlaksananya kegiatan BUMDes yang kontinyu dan profitable.
3. Meningkatnya pelayanan BUMDes baik dari kuantitas dan kualitas.

Keterkaitan : Visi dan misi desa dengan visi dan misi kabupaten

Perencanaan pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga Desa,dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya Desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan Desa. Sebagai konsekuensi dari pembangunan Desa, Desa harus menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten.

Dokumen rencana pembangunan Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Perencanaan pembangunan Desa diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa (Musrenbang Desa).

Musrenbang Desa akan menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan Desa yang didanai oleh APB Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa.

Prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan Desa dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa dan diselaraskan dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sanggau sesuai RPJMD Kabupaten Sanggau Tahun 2014-2024 yaitu sebagai berikut:

  1. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia.
  2. Membentuk pemerintahan Desa yang Profesional, Efisien dan Efektif, Terbuka, serta Bertanggung jawab.
  3. Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum.
  4. Peningkatan kualitas kesehatan baik perorangan, kelompok maupun masyarakat Desa.
  5. Pemberdayaan perempuan, keluarga berencana dan anak.
  6. Peningkatan kualitas pendidikan.
  7. Peningkatan kualitas Lingkungan hidup.
  8. Peningkatan kualitas lembaga-lembaga di Desa termasuk Pemuda dan olahraga.
  9. Melestarikan dan memajukan Adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa.
  10. Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional.
  11. Peningkatan kualitas kehidupan beragama.
  12. Peningkatan kesadaran hukum.
  13. Peningkatan keamanan dan ketertiban.
  14. Memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan.
  15. Peningkatan pertanian dan ketahanan pangan.
  16. Peningkatan ekonomi kerakyatan.