Skip to content

Pembuatan Kartu Keluarga

Tanpa KK maka suatu keluarga akan susah berurusan dengan pemerintah atau swasta. Setelah menikah kita harus membuat KK. Karena tidak mungkin kita masih menyatu dengan orang tua kita sedangkan kita sudah membentuk keluarga baru. Membuat KK sangat lah mudah, dan jika salah satu pasangan ada yang pindah maka surat Domisili harus dibuat untuk persyaratan pembuatan Akta Pernikahan. 

Adapun persyaratan untuk pembuatan Akta Nikah adalah sebagai berikut : 

  1. Kartu Keluarga (KK) asli orang tua perempuan dan laki-laki
  2. Mengisi Formulir F I-01 (Merupakan formulir yang digunakan sebagai persyaratan pendaftaran penduduk untuk pencatatan biodata WNI. Formulir ini diisi oleh pemohon sesuai dengan jumlah anggota keluarga yang terdaftar dalam 1 kartu keluarga.)
  3. Fotokopi Buku Nikah
  4. Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi suami/istri yang pindah desa)
  5. Fotocopi Akta Kelahiran (bagi yang memiliki)
  6. Fotocopi ijazah SD/SMP/SMA/S1/S2 (bagi yang memiliki).

Petunjuk :

  1. Kunjungi kantor Dukcapil setempat atau Mall Pelayanan Pemda kabupaten Sanggau.
  2. Pemohon melengkapi berkas
  3. Pemohon mengambil nomor antre dan tunggu sampai dipanggil
  4. Setelah dipanggil pemohon menyerahkan berkas dan persyaratannya ke Petugas Front Office
  5. Petugas Front Office memeriksa dan memverifikasi berkas apabila lengkap langsung diproses Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan untuk diinput oleh operator ke dalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru
  6. Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Dokumen Kartu Keluarga diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga atau selambat-lambatnya 2 minggu.

Ciri-ciri dokumen kependudukan model terbaru adalah sebagai berikut:

  1. Tidak lagi dicetak di kertas khusus, namun di kertas HVS putih ukuran A4 80 gram
  2. Tidak ada lagi tanda tangan basah pejabat Dukcapil
  3. Tidak ada cap lembaga/instansi Dilengkapi QR Code yang terhubung langsung dengan situs Dukcapil KemendagriDokumen bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima lewat e-mail.

Pemerintah telah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah dari file yang kita terima ketika membuat dokumen tersebut, maka sangat penting mengisi email dan whatsapp pada formulir.

Dokumen-dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, dan lainnya saat ini sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya. Meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.

Ini Imbauan Dukcapil : Berikut adalah cara cetak mandiri KK:

  1. Anda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas Dukcapil setempat. Atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas Dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store.
  2. Anda wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi. Ini berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF).
  3. Setelah mengajukan permohonan, petugas dinas Dukcapil kemudian akan memprosesnya.
  4. Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat
  5. Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.
  6. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, pihak dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat Anda pergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut.
  7. PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain.
  8. Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas Dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah Anda terima, diteliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum. Jika masih ada kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.
  9. Jika sudah tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, maka bisa langsung mencetaknya dari rumah. Simpan file data digital berformat PDF itu di komputer atau laptop agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan lagi untuk mencetak dokumen bagi berbagai keperluan.