Cara membuat Akta Lahir secara online :
- Akses situs Dukcapil dengan menggunakan NIK Pemohon melakukan registrasi pada https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/web untuk mendapatkan hak akses sebagai pengguna aplikasi pencatatan kelahiran.
- Isi formulir dan unggah berkas persyaratan Pemohon yang telah mendapatkan hak akses kemudian dapat mengisi formular pada aplikasi pencatatan kelahiran dan mengunggah sejumlah persyaratan. (Surat Kelahiran dari Bidan atau pemdes, Foto copy saksi kelahiran dua lembar, fotocopy akta nikah orang tua,
- Terima tanda bukti permohonan Pemohon yang telah mengisi formular aplikasi pencatatan kelahiran dan melengkapi persyaratan akan mendapatkan tanda bukti permohonan.
- Tunggu verifikasi dan validasi petugas Petugas pada instansi pelaksana akan memverifikasi dan memvalidasi data permohonan dengan basis data atau biodata yang tersimpan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
- Petugas menerbitkan register akta kelahiran Setelah dilakukan verifikasi dan validasi data, pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana akan menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.
- Kutipan akta kelahiran dibubuhi tanda tangan elektronik Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana lantas membubuhkan tanda tangan elektronik pada kutipan akta kelahiran.
- Pemberitahuan melalui email Petugas mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik kepada pemohon.
- Cetak mandiri akta kelahiran Pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.
Jika secara offline, siapkan persyaratan berkas :
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP-el orang tua (suami istri)
- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Klinik Bersalin/Bidan Praktek (Asli)
- Fotokopi Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan yang sudah dilegalisir
- Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi
- Melampirkan Foto copy ijazah dan foto copy surat nikah yang bersangkutan (untuk akta kelahiran dewasa)
- Mengisi formulir permohonan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Data Kelahiran apabila Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Klinik Bersalin/Bidan Praktek (Asli) tidak ada.
Pencatatan kelahiran WNI yang Tidak Diketahui Asal Usulnya
- Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
- BAP Kepolisian untuk bayi baru lahir/ SPTJM dari pengasuh untuk selain bayi Kartu Keluarga (KK) penanggung jawab
Sejumlah lansia tidak memiliki akta kelahiran. berikut kemudahan bagi para lansia untuk memperoleh akta kelahiran:
- Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran yang bisa diperoleh di Disdukcapil terdekat (Sebagai ganti surat keterangan lahir dari Bidan atau kantor desa).
- Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, diatur bahwa apabila penduduk tidak memiliki persyaratan berupa surat keterangan kelahiran (dari rumah sakit/fasilitas kesehatan, dokter atau bidan), juga tidak punya buku nikah/kutipan akta perkawinan, tetapi status hubungan orang tua dalam Kartu Keluarga (KK) menyatakan suami istri, maka penduduk dapat membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) atas kebenaran data dengan diketahui oleh 2 orang saksi.
- Selanjutnya pengurusan pembuatan akta kelahiran dilakukan di Dinas Dukcapil atau mall Pelayanan Pemda Sanggau stand Dukcapil
Jika Akta Kelahiran Hilang :
- Melampirkan KTP-el yang terakhir
- Kemudian melampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian sesuai alamat KTP-el yang terakhir, silahkan urus di Polsek kecamatan Parindu (Bodok)
- Bawa semua berkas ke Dukcapil Sanggau atau Mall Pelayanan Pemda Sanggau.