Sekarang ini, pembuatan dokumen apapun sangat mudah termasuk KTP. Sesuai Perpres Nomor 96 Tahun 2018, dikemukakan tentang syarat pembuatan KTP baru, baik bagi penduduk asing yang memiliki izin tinggal tetap maupun penduduk pindah-pindah domisili. Semua difasilitasi sesuai status masyarakat.
Sebelum membuat KTP, ada baiknya lihat dulu persyaratan umum membuat KTP baru:
- Berusia minimal 17 tahun
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Sedangkan syarat penduduk asing yang memiliki izin tinggal tetap, sebagai berikut:
- Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin/pernah kawin
- Membawa KK, Dokumen perjalanan, Kartu izin tetap tinggal.
Sementara syarat bagi penduduk yang pindah, datang atau pindah domisili, sebagai berikut:
- Melampirkan surat keterangan pindah dari Disdukcapil/UPT tempat asal pemohon
- Kartu Keluarga (KK).
Nah, untuk masyarakat desa Sebarra yang sudah berusia 17 tahun silahkan membawa fotocopy Kartu keluarga ke kantor Dukcapil Sanggau (Bisa juga ke kecamatan, tapi rekomendasi kami karena Sanggau dekat lebih baik lansung ke Kantor Dukcapil Sanggau).
Nah, setelah sampai di kantor Dukcapil petugas sekuriti atau petugas disana akan menanyakan bapak ibu, apa keperluannya? silahkan utarakan untuk membuat KTP anak, nanti anak bapak ibu akan diarahkan untuk rekam identitas digital dengan berfoto, perekaman sidik jadi dan perekaman retina mata.
Setelah semuanya selesai maka petugas akan memberi resi atau memberi tahu untuk menunggu. Jika proses pencetakan tidak banyak antri maka pada hari itu juga KTP lansung dicetak, jika banyak antri bisa 3 hari atau seminggu kemudian KTP bisa diambil. Semoga informasi dari kami pemdes Sebarra bisa membantu.