Skip to content

Anggota BPD

Siap melayani masyarakat dengan adil dan tanpa pamrih

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwakilan masyarakat desa yang berfungsi sebagai mitra pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) BPD di pemerintahan desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan turunannya.

Tugas Pokok BPD
BPD memiliki tugas utama sebagai berikut:
1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat terkait kebijakan desa.
3. Mengawasi kinerja Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan desa.
4. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa serta berperan dalam proses pergantian antarwaktu Kepala Desa.
5. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

Fungsi BPD
1. Legislasi
– Membahas dan menyepakati Peraturan Desa.
– Mengusulkan kebijakan desa sesuai aspirasi masyarakat.
2. Pengawasan
– Mengawasi pelaksanaan Peraturan Desa dan kebijakan Kepala Desa.
– Menindaklanjuti laporan atau aduan masyarakat terkait pemerintahan desa.
3. Aspirasi Masyarakat
– Menampung, menyalurkan, dan memperjuangkan aspirasi warga desa.
– Menjalin komunikasi dengan masyarakat untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi.
4. Fasilitasi Pembangunan Desa
– Berperan dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan desa.
– Memastikan program desa berjalan transparan dan akuntabel.

Dengan tugas dan fungsinya, BPD berperan penting dalam menciptakan pemerintahan desa yang demokratis, transparan, dan partisipatif.