KIA adalah kepanjangan dari Kartu Identitas Anak. Peraturan pemerintah bahwa anak juga sama seperti orang dewasa harus memiliki kartu identitas yang nanti akan dilanjutkan menjadi KTP jika sudah dewasa. Membuat KIA sangatlah mudah karena pemerintah atau petugas akan senang bila kita masyarakat tertib dokumen administrasi. Berikut Persyaratan artu Identitas Anak (KIA) :
- Fotokopi KTP- atau Resi E-KTP kedua orang tua
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopo Kartu Keluarga
- Pas foto 4×6 (2 lembar) background sesuai dengan tahun kelahiran (Ganjil : Merah, Genap : Biru)
- Jika anak dibawah usia 5 tahun tidak perlu melampirkan pas foto.
Setelah persyaratan lengkap silahkan ke kantor desa Sebarra atau orang tua anak lansung ke Mall Pelayanan Pemda Sanggau dan petugas sekuriti satpam akan menanyakan keperluan bapak ibu dan silahkan bilang membuat KIA. Satpam akan memberi nomor antri dan mengarahkan bapak ibu ke Stand Dukcapil.