Skip to content

Latar Belakang

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) merupakan penjabaran visi dan misi Desa yang dituangkan dalam bentuk dokumen perencanaan pembangunan Desa. Dokumen RPJM-Desa ini dipandang penting sebagai pedoman Pemerintah Desa bersama masyarakat untuk melakukan upaya-upaya terencana dalam rangka mencapai kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik pada masa lima tahun ke depan.

Dengan lahirnya Undang – Undang Desa, Pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa. Sehingga diperlukan rencana pembangunan jangka menengah lanjutan selama masa transisi, yakni sejak berakhirnya RPJM Desa tahun 2018 hingga tahun berakhirnya masa jabatan masing-masing Kepala Desa.Landasan Pemikiran dalam pengaturan mengenai Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, maka sebuah Desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berdasarkan partisipasi dan transparansi serta demokrasi yang berkembang di Desa, maka Desa diharuskan mempunyai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa yang mengamanatkan, bahwa setiap Desa wajib untuk menyusun RPJMDes sebagai perencanaan pembangunan untuk jangka enam tahunan. Dengan demikian, penyusunan RPJMDesa ini merupakan pelaksanaan amanat dari peraturan perundang-undangan tersebut.

Selain dari itu, agar setiap komponen Desa dapat berpartisipasi dalam pembangunan Desa, maka dalam penyusunan RPJMDesa dilakukan secara partisipatif. Lebih lanjut diharapkan pelaksanaan pembangunan Desa Sebarra dapat terlaksana dengan lancar dan menyentuh kepentingan semua lapisan masyarakat yang ada. RPJM Desa Sebarra ini merupakan rencana strategis Desa Sebarra untuk mencapai tujuan dan cita-cita Desa. RPJM Desa tersebut nantinya akan menjadi dokumen perencanaan yang akan menyesuaikan perencanaan tingkat Kabupaten.

Semangat ini apabila dapat dilaksanakan dengan baik maka kita akan memiliki sebuah perencanaan yang memberi kesempatan kepada Desa untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Pemerintahan yang baik (Good Governance) seperti partisipasif, transparan dan akuntabilitas.

Oleh karena itu Pemerintahan Desa Sebarra Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau perlu untuk menyusun suatu rencana jangka menengah Desa (RPJM Desa) yang mengacu pada RPJMD Kabupaten Sanggau dan Renstra Kecamatan Parindu dengan memperhatikan faktor-faktor lingkungan, internal (dalam) maupun eksternal (luar), global, dan skala prioritas.

Dokumen RPJM Desa ini disusun merupakan komitmen dari Pemerintah Desa dan seluruh Perangkat Desa dalam mencapai Visi, Misi , Strategi dan Kegiatan Pemerintah Desa Sebarra Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau melalui pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan.

RPJM Desa Sebarra 2019 – 2025 ini selanjutnya menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa Sebarra dalam menyusun perencanaan pembangunan selama 6 (enam) tahun.

Untuk pelaksanaan lebih lanjut, RPJM Desa setiap tahun akan dijabarkan ke dalam Rencana Pembangunan Tahunan berupa dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang ditetapkan dengan Peraturan Desa dan akan menjadi pedoman bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPB Desa).

RPJM Desa Sebarra Tahun 2019 – 2025 disusun memuat visi dan misi Kepala Desa, rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan arah kebijakan pembangunan Desa dari Kepala Desa.

RPJM Desa Sebarra Tahun 2019 – 2025, disusun berdasarkan Visi dan Misi Kepala Desa, sekaligus berfungsi sebagai dokumen perencanaan yang mengakomodasi berbagai aspirasi masyarakat yang ada dalam lingkup wilayah Desa Sebarra.

Serta menjawab tiga pertanyaan dasar yaitu kemana Desa Sebarra akan diarahkan pengembangannya dan apa yang hendak dicapai dalam empat tahun mendatang, bagaimana cara mencapainya, dan apa saja sasaran-sasaran pembangunan sesuai dengan tujuan yang akan dicapai.

Sejalan dengan semangat Undang-Undang Desa, RPJM Desa Sebarra ini disusun dengan prinsip – prinsip sebagai berikut :

  1. Belajar dari pengalaman dan menghargai perbedaan, yaitu bagaimana perencanaan Desa dikembangkan dengan memetik pembelajaran terutama dari keberhasilan yang diraih serta dapat mengelola perbedaan menjadi kekuatan yang saling mengisi.
  2. Berorientasi pada tujuan praktis dan strategis,yaitu rencana yang disusun harus dapat memberikan keuntungan dan manfaat langsung secara nyata bagi masyarakat, terutama warga pra sejahtera Desa Sebarra
  3. Keberlanjutan, yaitu proses perencanaan harus mampu mendorong keberdayaan masyarakat dan mendorong keberlanjutan ketersediaan sumber daya lainnya.
  4. Penggalian informasi Desa dengan sumber utama dari masyarakat Desa, yaitu bagaimana rencana pembangunan disusun mengacu pada hasil pemetaan apresiatif Desa.
  5. Partisipatif dan demokratis, yaitu pelibatan masyarakat dari berbagai unsur di Desa termasuk perempuan, kaum miskin, kaum muda, dan kelompok marjinal lainnya. Harus dipastikan agar mereka juga ikut serta dalam pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan tidak semata karena suara terbanyak namun juga dengan analisis yang baik.
  6. Pemberdayaan dan kaderisasi, yaitu proses perencanaan harus menjamin upaya-upaya menguatkan dan memberdayakan masyarakat terutama perempuan, kaum miskin, kaum muda, dan kelompok marjinal lainnya.
  7. Berbasis pada aset dan kekuatan, yaitu landasan utama penyusunan rencana pembangunan Desa adalah kekuatan dan aset yang dimiliki di Desa. Dukungan pihak luar hanyalah stimulan untuk mendukung percepatannya.
  8. Keswadayaan, yaitu proses perencanaan harus mampu membangkitkan, menggerakkan, dan mengembangkan keswadayaan masyarakat.
  9. Keterbukaan dan pertanggungjawaban, yaitu proses perencanaan terbuka untuk diikuti oleh berbagai unsur masyarakat Desa dan hasilnya dapat diketahui oleh masyarakat. Hal ini mendorong terbangunnya kepercayaan di semua tingkatan sehingga bisa dipertanggungjawabkan bersama.
  10. Menjadi subyek pembangunan, yaitu menjadi subyek yang mengatur dan mengurus pembangunan sesuai dengan kewenangan asal usul dan kewenangan lokal skala Desa.

Perencanaan Desa pada dasarnya merupakan irisan antara pemerintahan dan pembangunan Desa. Pemerintahan mencakup kewenangan, kelembagaan, perencanaan, danpenganggaran/keuangan. Perencanaan Desa ini disusun berangkat dari kewenangan Desa. Perencanaan Desa ini bukan sekadar membuat usulan yang disampaikan kepada pemerintah Daerah, akan tetapi lebih kepada keputusan politik yang diambil secara kolektif oleh pemerintah Desa dan masyarakat Desa dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip tersebut di atas.

Landasan Hukum

Landasan hukum dalam penyusunan Rencana Pembangunan  Jangka Menengah (RPJM) Desa Simulasi Tahun 2019-2025 adalah :

1

Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

2

Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

3

Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126 Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

5

Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun No 4700);

7

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

9

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123); sebagaimana yang telah di ubah dengan  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157);

11

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014  tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);

13

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2094 Tahun 2014);

15

Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 18 Tahun 2018 tentang  Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018   Nomor 569);

17

Peraturan Daerah KabupatenSanggauNomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;

19

Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 4);

21

Peraturan Bupati Sanggau Nomor 18 Tahun 2018  tentang daftar kewenagan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;

4

Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224);

6

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5234);

8

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015  Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

10

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168); sebagaimana yang telah di ubah dengan  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88) dan sebagaimana yang telah diubah yang kedua dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016;

12

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

14

Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 44 Tahun 2016 tentang  Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);

16

Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 20 Tahun 2018 tentang  Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

18

Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2005 – 2025;

20

Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor ….. Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024;

Maksud dan Tujuan RPJM Desa Sebarra

Maksud penyusunan dokumen RPJM Desa ini antara lain untuk :

  1. Mewujudkan perencanaan Desa yang partisipatif yang ditopang oleh tata kelola yang demokratis antara pemerintah Desa, badan permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat Desa demi terwujudnya kemandirian Desa;
  2. Menjabarkan visi, misi dan program Kepala Desa menjadi dokumen RPJM Desa yang digunakan sebagai arah, dasar, acuan, dan pedoman bagi penyelenggaraan pembangunan Desa, yang akan dilaksanakan oleh segenap pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah Desa maupun non pemerintah Desa selama kurun waktu empat tahun dan untuk menjamin agar kegiatan pembangunan desa dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan berjalan efektif, efisien, dan bersasaran.

Sedangkan tujuan penyusunan RPJM Desa ini adalah :

  1. Mendukung hubungan antar pelaku pembangunan/pemangku kepentingan.
  2. Menjamin adanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam program dan kegiatan.
  3. Menjamin keterkaitan dan konsistensi, antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
  4. Mengoptimalkan partisipasi dan keswadayaan masyarakat.
  5. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya dan aset Desa secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Tahapan Penyusunan RPJMDesa

Penyusunan RPJMDesa berpedoman pada Peraturan Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Tahapan yang dilakukan dalam 7 (tujuh) tahap utama yaitu :

  1. Pembentukan tim penyusun RPJMDesa,
  2. Penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten,
  3. Pengkajian keadaan Desa,
  4. Musyawarah Desa penyusunan RPJMDesa,
  5. Penyusunan rancangan RPJMDesa,
  6. Musyawarah perencanaan pembangunan Desa, dan
  7. Penetapan RPJMDesa melalui peraturan Desa.

Tahapan Penyusunan RPJM Desa

Pembentukan Tim Penyusun RPJMDesa

Tim Penyusun RPJMDesa Simulasi ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa Simulasi Nomor : 3 Tahun 2019 tentang Tim Penyusun RPJMDesa Simulasi Tahun 2019-2025 tanggal 12 April 2019

Tim penyusun berjumlah 7 (Tujuh) orang yang terdiri dari Kepala Desa sebagai pembina, Sekretaris Desa sebagai Ketua Tim, Ketua LPM sebagai Sekretaris Tim dan anggota yang berasal dari perangkat desa, LPM, KPMD dan tokoh masyarakat.

Penyelarasan Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Kabupaten

Penyelarasan Arah Kebijakan Kabupaten/Kota bertujuan untuk mengidentifikasi program-program pembangunan dari kabupaten/kota yang akan masuk ke Desa serta penyesuaian visi dan misi kepala Desa dengan visi dan misi pembangunan kabupaten.

Pengkajian Keadaan Desa

Pengkajian Keadaan Desa adalah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat Desa. Pengkajian Keadaan Desa dilakukan secara partisipatif.

Pengkajian keadaan desa harus dilakukan secara menyeluruh atas semua potensi desa. Kegiatan dalam melakukan Pengkajian keadaan Desa meliputi:

  1. Penyelarasan Data Desa; 
  2. Penggalian gagasan masyarakat;

What our Customers say

Lorem ipsum, or lipsum as it is sometimes known, is dummy text used in laying out print, graphic or web designs. The passage is attributed to an unknown typesetter in the 15th century who is thought to have scrambled parts of Cicero’s De Finibus Bonorum et Malorum for use in a type specimen book.

Selena Toms

Product Designer

Our Values

Really love the services provided by this team. Very good collaboration, thanks a lot for your help.

Synergestic actionables. Organic growth deep dive but circle back or but what’s the real problem we’re trying to solve here? programmatically. Dogpile that. Focus on the customer journey service as core & inno vations as power makes our brand corporate synergy, or when does this sunset? for deliverables. I’ve been doing some research this morning and we need to better.

Call To Action

Synergestic actionables. Organic growth deep dive but circle back or but
what’s the real problem we’re trying to solve here

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.