Pelayanan Masyarakat
ikuti Petunjuk yang kami susun
Perhatikan persyaratan pembuatan akta atau dokumen. Masing-masing akta beda persyaratannya. Masyarakat dihimbau mempersiapkan berkas persyaratan sebelum mengajukan akta atau dokumen administrasi.
kasi Pelayanan
Surat Domisili
Kasiek Bang
A small river named Duden flows by their place and supplies it with the necessary
Surat Domisili
Kasiek Bang
- Phone:+1 (859) 254-6589
- Email:info@example.com
Akta Lahir
Dukcapil
Cara membuat Akta Lahir secara online :
- Akses situs Dukcapil dengan menggunakan NIK Pemohon melakukan registrasi pada https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/web untuk mendapatkan hak akses sebagai pengguna aplikasi pencatatan kelahiran.
- Isi formulir dan unggah berkas persyaratan Pemohon yang telah mendapatkan hak akses kemudian dapat mengisi formular pada aplikasi pencatatan kelahiran dan mengunggah sejumlah persyaratan. (Surat Kelahiran dari Bidan atau pemdes, Foto copy saksi kelahiran dua lembar, fotocopy akta nikah orang tua,
- Terima tanda bukti permohonan Pemohon yang telah mengisi formular aplikasi pencatatan kelahiran dan melengkapi persyaratan akan mendapatkan tanda bukti permohonan.
- Tunggu verifikasi dan validasi petugas Petugas pada instansi pelaksana akan memverifikasi dan memvalidasi data permohonan dengan basis data atau biodata yang tersimpan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
- Petugas menerbitkan register akta kelahiran Setelah dilakukan verifikasi dan validasi data, pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana akan menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.
- Kutipan akta kelahiran dibubuhi tanda tangan elektronik Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana lantas membubuhkan tanda tangan elektronik pada kutipan akta kelahiran.
- Pemberitahuan melalui email Petugas mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik kepada pemohon.
- Cetak mandiri akta kelahiran Pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.
Jika secara offline, siapkan persyaratan berkas :
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP-el orang tua (suami istri)
- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Klinik Bersalin/Bidan Praktek (Asli)
- Fotokopi Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan yang sudah dilegalisir
- Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi
- Melampirkan Foto copy ijazah dan foto copy surat nikah yang bersangkutan (untuk akta kelahiran dewasa)
- Mengisi formulir permohonan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Data Kelahiran apabila Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Klinik Bersalin/Bidan Praktek (Asli) tidak ada.
Pencatatan kelahiran WNI yang Tidak Diketahui Asal Usulnya
- Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
- BAP Kepolisian untuk bayi baru lahir/ SPTJM dari pengasuh untuk selain bayi Kartu Keluarga (KK) penanggung jawab
Sejumlah lansia tidak memiliki akta kelahiran. berikut kemudahan bagi para lansia untuk memperoleh akta kelahiran:
- Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran yang bisa diperoleh di Disdukcapil terdekat (Sebagai ganti surat keterangan lahir dari Bidan atau kantor desa).
- Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, diatur bahwa apabila penduduk tidak memiliki persyaratan berupa surat keterangan kelahiran (dari rumah sakit/fasilitas kesehatan, dokter atau bidan), juga tidak punya buku nikah/kutipan akta perkawinan, tetapi status hubungan orang tua dalam Kartu Keluarga (KK) menyatakan suami istri, maka penduduk dapat membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) atas kebenaran data dengan diketahui oleh 2 orang saksi.
- Selanjutnya pengurusan pembuatan akta kelahiran dilakukan di Dinas Dukcapil atau mall Pelayanan Pemda Sanggau stand Dukcapil
Jika Akta Kelahiran Hilang :
- Melampirkan KTP-el yang terakhir
- Kemudian melampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian sesuai alamat KTP-el yang terakhir, silahkan urus di Polsek kecamatan Parindu (Bodok)
- Bawa semua berkas ke Dukcapil Sanggau atau Mall Pelayanan Pemda Sanggau.
- Phone:+6285348234721
- Email:Fransiskus Atai
Lihat Petunjuk
Surat domisili adalah surat keterangan berupa dokumen atau bukti resmi seorang pendatang yang bertempat tinggal di daerah tertentu.
Lihat Petunjuk
Surat Keterangan Usaha atau disingkat SKU adalah surat penting yang dibuat langsung oleh aparat berwenang di daerah lokasi usaha tersebut
Lihat Petunjuk
Surat keterangan lahir adalah syarat utama untuk pembuatan akta Lahir yang dikeluarkan oleh bidan atau kepala desa.
Lihat Petunjuk
Surat Keterangan Pindah sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan proses perubahan KK bagi Anggota Keluarga yang tidak pindah
Lihat Petunjuk
Surat pengantar SKCK adalah surat syarat utama untuk mendapat surat Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Polres.
Lihat Petunjuk
Surat izin keramaian adalah surat yang dikeluarkan oleh pemerintah desa untuk kegiatan yang mengumpulkan massa 300-500 orang.
Lihat Petunjuk
Surat izin berpergian dalah surat yang diberikan oleh kepala desa kepada warga untuk bisa sampai kepada titik-titik lokasi yang dilarang oleh pemerintah dengan alasan darurat.
Lihat Petunjuk
Surat keterangan lainnya dibuat jika kewenangannya dibawah Kasi Pelayanan.
kasi Pemerintahan
Lihat Petunjuk
Kartu Keluarga memuat daftar identitas anggota keluarga dan diperbaharui setiap ada penambahan anggota keluarga baru.
Lihat Petunjuk
KTP adalah Kartu Tanda Penduduk, jika anda baru atau sudah punay KTP, silahkan lihat petunjuk untuk KTP baru atau lama.
Lihat Petunjuk
Pemecahan Kartu Keluarga adalah proses keluarnya salah satu anggota keluarga pada Kartu Keluarga tersebut karena alasan menikah, pindah, bercerai atau alasan lainnya. Silahkan lihat persyaratan dan petunjuk untuk pemecahan KK.
Lihat Petunjuk
PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Lihat Petunjuk
Mutasi Objek Pajak dan/atau Subjek Pajak adalah perubahan atas data Objek Pajak PBB dan/atau Subjek Pajak PBB yang diakibatkan oleh jual beli, waris, hibah, dan lain-lain.
Lihat Petunjuk
Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
Lihat Petunjuk
Kasi Pemerintah juga bisa mengeluarkan surat lainnya yang mana jika memang dibutuhkan oleh masyarakat, tentu dengan koordinasi terlebih dahulu ke jenjang yang lebih tinggi.
Lihat Petunjuk
Kartu Identitas Anak, anak usia 0-5 tahun tanpa foto, dan 1-17 tahun pakai foto
Lihat Petunjuk
Setelah nikar Gereja atau Mesjid, silahkan membuat akta Nikah, silahkan lihat petunjuk
Lihat Petunjuk
Akta Lahir diberikan oleh perawat/bidan bersalin atau pemerintah desa.
Lihat Petunjuk
Akta Lahir diberikan oleh perawat/bidan bersalin atau pemerintah desa.
Lihat Petunjuk
Akta kematian adalah surat yang dibuat dan diterbitakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang membuktikan kematian seseorang
Lihat Petunjuk
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian.
Lihat Petunjuk
Surat pengantar SKCK adalah syarat untuk proses pembuatan Surat SKCK oleh Porles Kabupaten.
Lihat Petunjuk
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah surat yang dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kelurahan untuk keluarga miskin
Petunjuk Singkat
Silahkan klik petunjuk pada masing-masing menu pembuatan akta yang anda pilih.
- Lengkapi persyaratan berkas.
- Silahkan bawa berkas ke Kantor Desa atau Mall Pelayanan di Kabupaten Sanggau.
- Semua berkas dimasukan ke dalam map supaya rapi.
Perhatian
Semua berkas yang masuk akan kami teruskan ke Dukcapil jika sudah mencapai kuota 30 berkas. Untuk surat yang bisa dikeluarkan oleh kewenangan pemerintah desa akan segera kami proses.
- Mari tertib dokumen administrasi negara
- KIA,Wajib : KIA, Akta lahir, KTP, Akta Nikah, KK dan Surat Domisili