Skip to content

Services

Pelayanan Masyarakat

ikuti Petunjuk yang kami susun

Perhatikan persyaratan pembuatan akta atau dokumen. Masing-masing akta beda persyaratannya. Masyarakat dihimbau mempersiapkan berkas persyaratan sebelum mengajukan akta atau dokumen administrasi. 

kasi Pelayanan

Surat Domisili

Kasiek Bang

A small river named Duden flows by their place and supplies it with the necessary

Akta Lahir

Dukcapil

Silahkan lengkapi persyaratan, dan ikuti petunjuk

Lihat Petunjuk

Surat domisili adalah surat keterangan berupa dokumen atau bukti resmi seorang pendatang yang bertempat tinggal di daerah tertentu.

Lihat Petunjuk

Surat Keterangan Usaha atau disingkat SKU adalah surat penting yang dibuat langsung oleh aparat berwenang di daerah lokasi usaha tersebut

Lihat Petunjuk

Surat keterangan lahir adalah syarat utama untuk pembuatan akta Lahir yang dikeluarkan oleh bidan atau kepala desa.

Lihat Petunjuk

Surat Keterangan Pindah sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan proses perubahan KK bagi Anggota Keluarga yang tidak pindah

Lihat Petunjuk

Surat pengantar SKCK adalah surat syarat utama untuk mendapat surat Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Polres.

Lihat Petunjuk

Surat izin keramaian adalah surat yang dikeluarkan oleh pemerintah desa untuk kegiatan yang mengumpulkan massa 300-500 orang.

Lihat Petunjuk

Surat izin berpergian dalah surat yang diberikan oleh kepala desa kepada warga untuk bisa sampai kepada titik-titik lokasi yang dilarang oleh pemerintah dengan alasan darurat.

Lihat Petunjuk

Surat keterangan lainnya dibuat jika kewenangannya dibawah Kasi Pelayanan.

kasi Pemerintahan

Lihat Petunjuk

Kartu Keluarga memuat daftar identitas anggota keluarga dan diperbaharui setiap ada penambahan anggota keluarga baru.

Lihat Petunjuk

KTP adalah Kartu Tanda Penduduk, jika anda baru atau sudah punay KTP, silahkan lihat petunjuk untuk KTP baru atau lama.

Lihat Petunjuk

Pemecahan Kartu Keluarga adalah proses keluarnya salah satu anggota keluarga pada Kartu Keluarga tersebut karena alasan menikah, pindah, bercerai atau alasan lainnya. Silahkan lihat persyaratan dan petunjuk untuk pemecahan KK.

Lihat Petunjuk

PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Lihat Petunjuk

Mutasi Objek Pajak dan/atau Subjek Pajak adalah perubahan atas data Objek Pajak PBB dan/atau Subjek Pajak PBB yang diakibatkan oleh jual beli, waris, hibah, dan lain-lain.

Lihat Petunjuk

Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.

Lihat Petunjuk

Kasi Pemerintah juga bisa mengeluarkan surat lainnya yang mana jika memang dibutuhkan oleh masyarakat, tentu dengan koordinasi terlebih dahulu ke jenjang yang lebih tinggi.

Lihat Petunjuk

Kartu Identitas Anak, anak usia 0-5 tahun tanpa foto, dan 1-17 tahun pakai foto

Lihat Petunjuk

Setelah nikar Gereja atau Mesjid, silahkan membuat akta Nikah, silahkan lihat petunjuk

Lihat Petunjuk

Akta Lahir diberikan oleh perawat/bidan bersalin atau pemerintah desa.

Lihat Petunjuk

Akta Lahir diberikan oleh perawat/bidan bersalin atau pemerintah desa.

Lihat Petunjuk

Akta kematian adalah surat yang dibuat dan diterbitakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang membuktikan kematian seseorang

Lihat Petunjuk

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian.

Lihat Petunjuk

Surat pengantar SKCK adalah syarat untuk proses pembuatan Surat SKCK oleh Porles Kabupaten.

Lihat Petunjuk

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah surat yang dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kelurahan untuk keluarga miskin

Petunjuk Singkat

Silahkan klik petunjuk pada masing-masing menu pembuatan akta yang anda pilih.

Perhatian

Semua berkas yang masuk akan kami teruskan ke Dukcapil jika sudah mencapai kuota 30 berkas. Untuk surat yang bisa dikeluarkan oleh kewenangan pemerintah desa akan segera kami proses.